“Total anggaran tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan BERANI CERDAS mencapai Rp178,837 miliar dan tahun anggaran 2026 sebesar Rp355,261 miliar atau setara 7,28 persen dari total APBD Sulteng Rp4,7 triliun,” jelas Firmanzah.
Gubernur Anwar Hafid dalam berbagai kesempatan mengatakan pendidikan merupakan salah satu hak dasar masyarakat. Ia mengaitkannya dengan perintah untuk belajar dalam Al-Qur’an melalui konsep Iqra, yang dapat dimaknai secara luas sebagai dorongan untuk membaca, belajar, memahami, dan mengembangkan pengetahuan.
Menurut Anwar, pemerintah memiliki tanggung jawab membantu pembiayaan pendidikan agar kualitas sumber daya manusia meningkat, dengan cita-cita minimal satu rumah tangga memiliki satu sarjana melalui program “BERANI CERDAS SULTENG NAMBASO”.
Hak memperoleh pendidikan juga ditegaskan dalam Pasal 31 UUD 1945. Ayat (1) menyebut setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, sedangkan ayat (2) mengatur kewajiban mengikuti pendidikan dasar serta kewajiban pemerintah membiayainya.
Ayat (3) mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Ayat (4) menetapkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD, sementara ayat (5) mengatur pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung nilai agama dan persatuan bangsa.
Selain Pasal 31, aspek kebudayaan yang berkaitan erat dengan pendidikan nasional juga diatur dalam Pasal 32 UUD 1945. (Red)



