Wagub Reny Tegaskan, Honor Nakes Non-ASN di Kabupaten/Kota Tangggung Jawab Pemda Setempat
Keluhan tenaga kesehatan (nakes) non PTT terkait pembayaran honor di Kabupaten Tolitoli mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemerintah menyatakan akan melakukan koordinasi dan pengecekan kepada pemerintah daerah terkait untuk memastikan proses pembayaran honor sesuai aturan.
Gubernur Kesehatan Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.Pk, M.Kes, menegaskan, informasi, kritik, dan masukan dari berbagai pihak merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap daerah. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban melakukan kros cek terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat agar penanganannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami patut berterima kasih kepada semua pihak, termasuk media massa yang telah memberikan informasi, masukan, dan kritikan dari masyarakat, baik terkait pelayanan publik pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah maupun persoalan gaji honorer yang belum dibayarkan atau masih dalam proses pengajuan ke biro terkait, termasuk honor tenaga kesehatan di mana pun bertugas,” kata Reny saat menanggapi keluhan nakes non PTT di Tolitoli, Minggu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, secara umum tenaga kesehatan non PTT atau non-ASN yang bekerja di puskesmas maupun rumah sakit di wilayah kabupaten atau kota berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Dengan demikian, pembayaran honor tenaga kesehatan tersebut menjadi kewenangan pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota.
“Tenaga kesehatan non PTT yang bekerja di puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah kabupaten atau kota merupakan tanggung jawab pemerintah daerah setempat, yaitu pemerintah kabupaten maupun kota, bukan pemerintah provinsi, untuk biaya honornya,” jelas mantan Wakil Wali Kota Palu itu.
Menurut Reny, ketentuan tersebut telah diatur dalam mekanisme penganggaran pemerintah daerah. Honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di instansi milik kabupaten seperti puskesmas atau rumah sakit umum daerah (RSUD) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota.
Ia menambahkan, pengaturan tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan di masing-masing daerah.
“Hal ini diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau DPA-SKPD dari dinas terkait, yaitu Dinas Kesehatan di kabupaten atau kota,” ujarnya.
Selain itu, Reny menjelaskan, terdapat mekanisme lain dalam pembiayaan honor tenaga kesehatan non-ASN apabila puskesmas memiliki status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam kondisi tersebut, honor tenaga kesehatan dapat dibiayai melalui pendapatan jasa pelayanan atau sumber pendapatan BLUD.
“Jika puskesmas berstatus BLUD, maka honor tenaga kesehatan non-ASN dapat dibiayai menggunakan jasa pelayanan atau pendapatan BLUD, yang pelaksanaannya mengacu pada peraturan bupati atau wali kota maupun keputusan direktur,” terangnya.
Sementara itu, pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab terhadap pembayaran gaji atau honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di fasilitas kesehatan milik provinsi. Fasilitas kesehatan tersebut antara lain rumah sakit umum daerah yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
“Pemerintah provinsi umumnya bertanggung jawab atas gaji atau honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di instansi milik provinsi, seperti RSUD Provinsi,” kata Reny.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tetap berupaya memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dukungan tersebut dijalankan melalui berbagai program kesehatan daerah yang mengedepankan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Reny menyebutkan salah satu program yang terus didorong pemerintah provinsi adalah program pelayanan kesehatan dengan tagline “Berani Sehat”. Program tersebut dirancang untuk memastikan masyarakat Sulawesi Tengah mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih mudah dan merata di berbagai wilayah.
“Program Berani Sehat ini memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah di mana pun berada,” ujarnya.
Terkait keluhan honor tenaga kesehatan non PTT yang disampaikan di Kabupaten Tolitoli, Reny memastikan pemerintah provinsi akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah setempat. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya serta memastikan proses administrasi pembayaran honor berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan melakukan koordinasi dan pengecekan ke kabupaten yang bersangkutan terkait honor tenaga kesehatan non PTT tersebut,” tuturnya.
Ia berharap koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dapat mempercepat penyelesaian persoalan yang terjadi di lapangan, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Reny juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara tenaga kesehatan, pemerintah daerah, dan masyarakat agar setiap persoalan dapat disampaikan secara terbuka dan segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. ***

