Wagub Sulteng Minta Daerah Jangan Tunda Pengisian MCSP
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. Upaya tersebut dilakukan melalui pelaksanaan Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) serta Survei Penilaian Integritas (SPI).
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, saat memimpin rapat virtual pelaksanaan MCSP dan SPI bersama jajaran pemerintah kabupaten dan kota dari ruang kerja Wakil Gubernur, Kamis siang (12/3).
Dalam rapat itu, Wakil Gubernur turut didampingi Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si, bersama para inspektur pembantu wilayah yang mengikuti pembahasan terkait penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah.
Reny A. Lamadjido menjelaskan, capaian MCSP menjadi salah satu indikator penting dalam menilai tingkat kerawanan praktik korupsi di suatu daerah. Melalui instrumen ini, pemerintah dapat memantau dan mengevaluasi berbagai potensi risiko korupsi yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia mengatakan, daerah yang memperoleh skor pada kategori merah atau kuning memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi terhadap praktik korupsi. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan komitmen dan langkah-langkah pencegahan agar dapat memperbaiki capaian tersebut.
Berdasarkan hasil evaluasi terbaru, skor MCSP Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berada pada angka 89. Nilai tersebut menempatkan provinsi ini dalam kategori hijau yang menunjukkan tingkat pengendalian dan pencegahan korupsi yang cukup baik.
Dengan capaian tersebut, Wakil Gubernur berharap pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah dapat menjadikannya sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan MCSP. Ia menilai upaya bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah akan memperkuat sistem pengawasan serta pencegahan korupsi secara menyeluruh.
“Bapak ibu semuanya, mulai dari sekarang sudah harus mengisi MCSP-nya. Jangan menunggu Desember baru diisi,” kata Reny A. Lamadjido.
Ia menegaskan, pengisian dan pelaporan MCSP perlu dilakukan secara konsisten sejak awal tahun agar proses monitoring dan evaluasi dapat berjalan dengan baik. Langkah tersebut juga penting untuk memastikan setiap daerah memiliki sistem pengawasan internal yang efektif.
Selain pelaksanaan MCSP, pemerintah kabupaten dan kota juga diingatkan untuk memperhatikan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2026. Survei ini bertujuan untuk memotret tingkat integritas lembaga publik melalui penilaian yang melibatkan berbagai pihak.
Menurut Reny, SPI menjadi instrumen penting dalam melihat bagaimana integritas dijalankan dalam pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan. Hasil survei ini dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi integritas di lingkungan pemerintah daerah.
Penilaian dalam SPI melibatkan tiga kelompok responden utama. Pertama adalah responden internal yang berasal dari pegawai di lingkungan instansi pemerintah. Kedua adalah responden eksternal yang terdiri dari masyarakat atau pengguna layanan publik. Sementara kelompok ketiga adalah responden ekspert yang berasal dari kalangan pakar atau ahli yang memiliki kompetensi di bidang integritas dan tata kelola pemerintahan.
Melalui keterlibatan ketiga kelompok responden tersebut, hasil SPI diharapkan mampu memberikan gambaran yang objektif mengenai praktik integritas di lembaga publik. Pemerintah daerah kemudian dapat menggunakan hasil survei tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan dan pengawasan.
Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah juga terus berperan dalam melakukan pembinaan serta pendampingan kepada pemerintah kabupaten dan kota terkait implementasi MCSP dan SPI. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu daerah dalam memenuhi berbagai indikator penilaian yang telah ditetapkan.
Wakil Gubernur menambahkan, penguatan integritas tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga membangun budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan pemerintahan.
Ia mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk meningkatkan kerja sama serta koordinasi dalam upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi dan daerah akan memperkuat sistem pengawasan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Semoga kita dapat bekerja sama dalam meningkatkan integritas dan pencegahan korupsi,” ujar Reny A. Lamadjido.
Melalui pelaksanaan MCSP dan SPI secara konsisten, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap seluruh pemerintah daerah di wilayahnya dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. ***


