Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan langsung persoalan tambang ilegal yang masih marak dan merusak lingkungan saat melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam pertemuan bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq tersebut, Anwar Hafid membeberkan kondisi tambang bermasalah yang tersebar di sejumlah wilayah, terutama di kawasan Poboya, Kota Palu, hingga aktivitas tambang batuan atau galian C di jalur Kota Palu menuju Kabupaten Donggala.
Dalam audiensi itu, Gubernur Anwar Hafid menjelaskan bahwa persoalan pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi sudah menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Ia menekankan bahwa banyak aktivitas pertambangan dilakukan tanpa prosedur yang benar, tanpa pengawasan memadai, serta mengabaikan standar keselamatan kerja.
“Di Palu itu ada di Poboya, tambang ilegal sangat banyak dan berbahaya karena pengolahan di luar prosedur hingga memakan korban jiwa. Di antara Palu sampai Donggala itu juga banyak tambang galian C yang beberapa izinnya juga sudah kami cabut,” ungkap Anwar Hafid, Selasa (13/1/2026).
Menurut Anwar Hafid, kawasan Poboya selama ini menjadi titik rawan karena aktivitas tambang emas ilegal yang tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan bagi masyarakat sekitar. Penggunaan metode pengolahan yang tidak sesuai aturan serta minimnya alat pengaman disebut telah menyebabkan sejumlah insiden yang merugikan warga.
Selain Poboya, Anwar Hafid juga menyoroti tambang batuan atau galian C yang beroperasi di wilayah perbatasan Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Aktivitas pertambangan di kawasan tersebut dinilai memperparah kerusakan lingkungan, mulai dari rusaknya daerah aliran sungai, longsor, hingga ancaman terhadap infrastruktur dan permukiman warga. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kata dia, telah mencabut beberapa izin tambang yang terbukti melanggar ketentuan.
Mantan Bupati Morowali itu menegaskan bahwa praktik pertambangan yang tidak sesuai aturan telah menimbulkan dampak berlapis. Kerusakan lingkungan, pencemaran air dan tanah, hingga ancaman keselamatan masyarakat menjadi konsekuensi yang harus ditanggung. Oleh karena itu, Anwar Hafid menilai kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelaku tambang bermasalah.







