Skandal Skincare Bermerkuri: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Dimulai
Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi menggelar sidang perdana kasus peredaran skincare mengandung merkuri dan bahan berbahaya pada Selasa (25/2/2025). Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Agus Salim alias H. Agus (40), Mustadir Dg Sila (42), dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29).
Sidang pertama dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap Agus Salim, pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, yang diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi produk skincare ilegal tersebut. Sementara itu, sidang untuk terdakwa Mira Hayati ditunda karena alasan kesehatan, dengan jadwal sidang berikutnya ditetapkan pada Selasa (4/3/2025).
Modus Bisnis Skincare Ilegal dan Ancaman Hukuman Berat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Selatan menjerat Agus Salim dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Dalam dakwaan, Agus Salim diduga memproduksi dan mengedarkan produk kecantikan dengan kandungan berbahaya tanpa izin edar, melanggar standar kesehatan, dan berpotensi membahayakan konsumen.
Sementara itu, terdakwa Mustadir Dg Sila yang sidangnya digelar pada Rabu (26/2/2025), juga dijerat dengan pasal yang sama dan menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Selain itu, Mustadir juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana tambahan maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Terdakwa ketiga, Mira Hayati, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, juga didakwa dengan pasal serupa dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Sidang Lanjutan dan Upaya Penegakan Hukum
Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Hakim kemudian menutup sidang dan menetapkan agenda sidang berikutnya pada Selasa (4/3/2025) dengan pemeriksaan saksi-saksi sebagai bukti di persidangan.
Sementara itu, majelis hakim juga memerintahkan agar Mira Hayati dihadirkan dalam sidang berikutnya, memastikan proses hukum berjalan dengan transparan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan. “Pada sidang berikutnya, terdakwa Mira Hayati akan dihadirkan sesuai perintah majelis hakim,” ujar Soetarmi.
Kasus Skincare Berbahaya dan Ancaman bagi Konsumen
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap peredaran produk kecantikan ilegal yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri, yang dapat merusak kulit, memicu kanker, hingga menyebabkan gangguan kesehatan serius.
Produk skincare ilegal sering kali dijual dengan klaim memutihkan kulit secara instan, padahal mengandung zat berbahaya yang dapat menimbulkan efek samping jangka panjang bagi penggunanya. Dengan terungkapnya kasus ini, aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas pelaku bisnis kosmetik ilegal yang membahayakan masyarakat.
Sidang ini menjadi ujian bagi sistem perlindungan konsumen di Indonesia, memastikan bahwa produsen nakal yang mengabaikan keselamatan pengguna dapat dihukum setimpal atas perbuatannya.
Langkah Tegas untuk Melindungi Konsumen
Sidang kasus skincare ilegal ini menunjukkan bahwa pelaku usaha yang melanggar regulasi kesehatan akan menghadapi sanksi hukum berat. Dengan tiga terdakwa menghadapi ancaman hukuman serius, kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi industri kosmetik untuk lebih mematuhi standar kesehatan dan izin edar yang telah ditetapkan pemerintah.
Semua mata kini tertuju pada kelanjutan sidang, di mana bukti-bukti dari saksi akan menjadi faktor kunci dalam menentukan nasib para terdakwa. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat atas tindakan mereka dalam menjual produk kecantikan berbahaya kepada masyarakat.***
Sumber: Kejaksaan