Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. Vonis terhadap suami Sandra Dewi itu meningkat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkannya bertambah dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Mahfud MD, mengapresiasi langkah Kejaksaan yang berhasil meyakinkan Pengadilan Tinggi dalam proses banding kasus ini.

Menurutnya, Kejaksaan telah bekerja secara profesional selama tidak ada intervensi dari pihak lain.

“Kejaksaan profesional asal tidak direcoki. Pengadilan Tinggi bisa diyakinkan untuk menaikkan hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun dan uang pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar,” ujar Mahfud MD dalam pernyataannya di X dikutip Kamis, 13 Februari 2025.

Terkait jumlah uang pengganti yang dinilai lebih kecil dibandingkan dengan total kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah, Mahfud menjelaskan, bahwa terdakwa dalam kasus ini berjumlah sekitar 20 orang. Oleh karena itu, beberapa terdakwa lainnya masih bisa dijatuhi hukuman yang lebih berat, termasuk pembayaran uang pengganti yang lebih besar.

“Boleh saja ada yang menyoal, ‘Loh, korupsi dan kerugian negara ratusan triliun, uang pengganti kok hanya ratusan miliar?’ Ingat, terdakwa dalam kasus ini ada sekitar 20 orang. Jadi, belasan lainnya bisa dihukum bayar uang pengganti lebih berat,” jelasnya.

Latar Belakang Kasus Korupsi Timah

Kasus korupsi tata niaga timah ini melibatkan kerugian negara yang sangat besar. Modus operandi yang dilakukan mencakup kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta, pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta dampak lingkungan yang mencapai total Rp 300 triliun.

Sebelumnya, Mahfud MD sempat mengkritik vonis awal Harvey Moeis yang dianggap terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan bahwa hukuman tersebut tidak logis mengingat besarnya kerugian negara akibat kasus ini.

Dengan keputusan banding ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih adil dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. (Rfi)