DPRD Sulteng Siap Tindaklanjuti Tuntutan Massa Terkait Masalah Tambang
Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, menemui massa aksi dari Lembaga Swadaya Advokasi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) di halaman Gedung DPRD Provinsi Sulteng pada Jumat (7/2/2025).
Dalam aksi tersebut, LS-ADI menyampaikan berbagai aspirasi terkait permasalahan pengolahan tambang di wilayah Sulawesi Tengah.
Aristan mengucapkan terima kasih kepada LS-ADI atas penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa itu.
Ia menyatakan, sependapat dengan tuntutan massa terkait perlunya pengusutan dan penyelesaian berbagai masalah pertambangan yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Aristan, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan dan aktivitas pertambangan di wilayah Sulteng.
Beberapa lokasi tambang yang menjadi sorotan di antaranya adalah kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali dan Morowali Utara, tambang PT. CPM di Poboya Palu, pertambangan galian C di kawasan pegunungan pesisir Teluk Palu, serta aktivitas tambang yang diduga ilegal di Donggala dan Parigi Moutong.
Aristan menyoroti dampak buruk aktivitas pertambangan yang menyebabkan berbagai masalah lingkungan, seperti banjir berulang yang menelan korban jiwa, kekeringan akibat rusaknya daerah resapan air, serta ancaman terhadap keanekaragaman hayati.
Selain dampak ekologis, ia juga menyoroti konflik sosial yang terjadi karena pengambilalihan lahan masyarakat oleh perusahaan tambang, yang mengakibatkan hilangnya akses masyarakat terhadap tanah dan sumber kehidupan mereka.
“Operasi pertambangan yang tidak tertata dengan baik juga berpotensi merugikan keuangan daerah karena ketidakjelasan data pendapatan dan produksi tambang,” tegas Aristan.
Ia berjanji akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan komisi terkait untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Langkah ini termasuk berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah dan pihak-pihak terkait, seperti Polda Sulteng, agar diambil langkah konkret dalam merespons keresahan masyarakat.
Aristan menegaskan, bahwa evaluasi dan penataan ulang perizinan serta operasi pertambangan diperlukan untuk meminimalkan dampak negatifnya. Selain itu, optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pertambangan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.***