Pasangan calon Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri, yang dikenal dengan sebutan BERAMAL, menghadapi jalan terjal dalam perjuangan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah.

Gugatan yang mereka ajukan mengklaim adanya upaya sistematis untuk menghalangi masyarakat hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024 lalu. Namun, sejumlah pihak menilai langkah hukum ini sulit membuahkan hasil.

Pengamat politik Universitas Tadulako, Asrifai, menilai, dalil yang diajukan paslon tersebut lemah dan sulit dibuktikan. Menurutnya, tantangan terbesar adalah menunjukkan bahwa pemilih yang diklaim dihalangi pasti akan memilih pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim.

“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” ujar Asrifai saat diwawancarai, Rabu (22/1/2025).

Tantangan Pembuktian di MK

Asrifai, menjelaskan, bahwa kasus serupa kerap muncul dalam sengketa pemilu di berbagai daerah. Namun, hasil akhirnya sering kali dapat diprediksi karena sulitnya pembuktian di hadapan majelis hakim MK.