“Petahana tidak hanya melakukan mutasi, tetapi juga promosi dan pengukuhan jabatan yang melibatkan 389 pejabat, terdiri dari 125 pejabat administrator dan 64 pejabat pengawas,” jelas Ruslan.
Tim Beramal telah menyiapkan sejumlah bukti, saksi, serta keterangan ahli untuk memperkuat dalil yang diajukan dalam gugatan sengketa Pilkada ini.
BACA JUGA:
Sidang lanjutan diharapkan dapat membawa kejelasan hukum terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada Sulteng 2024.***



