Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp31,05 triliun hingga 30 November 2024.

Angka tersebut berasal dari berbagai jenis pajak, termasuk PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Dari total penerimaan, PPN PMSE menyumbang angka terbesar sebesar Rp24,49 triliun. Hingga saat ini, sebanyak 199 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, dengan 171 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak. Penerimaan PPN PMSE tercatat terus meningkat, dari Rp731,4 miliar pada 2020 menjadi Rp7,58 triliun pada 2024.

Penerimaan pajak kripto mencapai Rp979,08 miliar, dengan peningkatan signifikan pada tahun 2024 sebesar Rp511,8 miliar. Pajak kripto ini terdiri atas PPh 22 dari transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp459,35 miliar dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto sebesar Rp519,73 miliar.

Sementara itu, pajak fintech memberikan kontribusi Rp2,86 triliun hingga November 2024. Pajak ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri sebesar Rp800,99 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp558,57 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,5 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tercatat sebesar Rp2,71 triliun, terdiri atas PPh Rp183,83 miliar dan PPN Rp2,53 triliun.

Hingga November 2024, pemerintah menambah tujuh pelaku usaha baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co., Limited, Sounds True Inc., Siteground Hosting Ltd., Browserstack Inc., dan Total Security Limited. Sebaliknya, penunjukan Global Cloud Infrastructure Limited sebagai pemungut pajak dicabut di bulan yang sama.

  • Pemerintah Gali Potensi Pajak Digital

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang memberikan layanan digital kepada konsumen di Indonesia.

“Kami berkomitmen menciptakan keadilan bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Selain itu, kami juga terus menggali potensi penerimaan dari pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP,” jelasnya melalui suaran pers dikutip Infopena.com.