Aturan Baru: Penjualan Rokok Eceran Dibatasi
Penjualan rokok eceran secara resmi dilarang oleh pemerintah. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menguraikan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait kesehatan.
“Secara khusus, fokusnya adalah pada aturan terkait penjualan rokok eceran, penayangan iklan rokok, dan kewajiban peringatan kesehatan pada kemasan rokok,” ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti.
Dikatakan, aturan penjualan rokok dimaksudkan untuk mengurangi penggunaan rokok, karena dampak buruk tembakau dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius.
“Terkait dengan bahan tembakau, pelarangan penjualan eceran merupakan upaya untuk mengurangi dampak buruk tembakau dengan mengurangi konsumsinya, kata Indah, seperti dilansir laman Kemenkes, 3 Agustus 2024.
Merokok dikaitkan dengan berbagai masalah pernafasan, termasuk bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok dalam waktu lama dapat menyebabkan kerusakan jaringan paru-paru dan mengganggu fungsi normal paru-paru.
Pengelolaan zat adiktif baik pada produk tembakau maupun non-tembakau, termasuk rokok dan bentuk aditif lainnya, dijelaskan secara rinci pada Bab II Bagian Dua Puluh Satu tentang Pengamanan Bahan Adiktif yang mencakup Pasal 429 hingga 463.
Larangan Penjualan Rokok Eceran
Aturan rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, menggunakan mesin layan diri, dan kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Kemudian, menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Namun larangan penjualan melalui platform online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dilonggarkan jika dilakukan upaya verifikasi usia.
“Pengaturan tembakau dan rokok elektronik merupakan salah satu pembaruan penting dalam PP Nomor 28 Tahun 2024,” ujar Indah.
Peraturan baru ini diharapkan dapat menurunkan konsumsi tembakau dan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi kesehatan masyarakat Indonesia terhadap dampak buruk rokok dan produk tembakau lainnya.
