Namun demikian, lanjut Yayan terkait pengobatan dan juga hasil-hasil kajian ilmiah yang disepakati secara global tetap terus diikuti sehingga pasien akan mendapat penanganan yang tepat.
“Pengobatan tidak ada perubahan dan gejala ringan dan tidak ada komorbid tidak disarankan untuk menggunakan obat antivirus dan sebagainya. Pemberian terapinya kami kerja sama dengan seluruh profesi terkait,” kata Yayan.
Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi COVID-19 pada Rabu 21 Juni 2023 dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia.
Kemudian Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19. Perpres tersebut disebutkan, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.
Untuk selanjutnya pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kemenkes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai tindak lanjut dari kedua aturan tersebut, Kemenkes kemudian menerbitkan Permenkes Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan COVID-19 di Masa Endemi.




