“Nah, kami akan menekankan sekali lagi, yang telah disampaikan pak menko bahwa pos tarif komoditas yang diekspor tadi telah diatur dalam KMK nomor 272 tahun 2023 semuanya akan mulai berlaku 1 Agustus. Dan hanya berlaku bagi eksportir yang nilai pemberitaan pabean ekspornya lebih dari $250.000 per dokumen”, tambahnya.
Di kesempatan ini, Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah atas Bunga Deposito dan Instrumen penempatan DHE SDA, yang telah diatur di PP 123 Tahun 2015.
Dijepaskan, bahwa untuk Deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20%, namun untuk Deposito DHE SDA dengan mata uang dollar dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi: PPh 10% (untuk tenor 1 Bulan), PPh 7,5% untuk Deposito tenor 3 Bulan, dan PPh 2,5% untuk Deposito DHE tenor 6 Bulan.
“Ini tentu biar semua para eksportir juga merasa, bahwa ini merupakan suatu mekanisme yang adil, sehingga tadi disebutkan win win win dari semua pihak”, imbuhnya.



