Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA
Pemerintah terus mendorong optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam (SDA), salah satunya melalui penetapan PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan SDA (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.
Dukungan atas pelaksanaan PP itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan, bahwa telah diterbitkan dua regulasi turunan yakni KMK No 272 Tahun 2023 terkait pengaturan jenis ekspor SDA wajib DHE dan PMK No. 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA.
“Untuk Keputusan Menteri Keuangan telah diterbitkan nomor KMK 272 Tahun 2023. Ini adalah keputusan mengenai komoditas Devisa hasil ekspor SDA yang telah diajukan sebelumnya, yaitu jenis pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan,” katanya dilansir dari laman resmi Kemenkeu Jumat, 28 Juli 2023.
Lebih lanjut, dia menjelaskan ada 260 item tarif tambahan dibandingkan dengan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam KMK 744/KMK.04/2020. Komoditas wajib DHE SDA diusulkan oleh kementerian/lembaga yang membidangi masing-masing bidang dengan total 1.545 pos tarif.
“Pertama, untuk sektor pertambangan, yang tadinya dikenakan DHE 180 pos tarif, kini ditambah 29 menjadi 209. Untuk perkebunan, ditambah 500 pos tarif dari 67 menjadi 567. Untuk kehutanan, ditambah 219 pos tarif yang sebenarnya sebelumny sudah diatur sejak 2020, sekarang ada 44 pos tarif jadi 263 pos tarif. Dan terakhir, sektor perikanan 386 diatur mulai tahun 2020 dengan KMK 744, sekarang sudah ditambah 120 pos tarif sehingga di KMK 272 yang baru diumumkan ini ada 506 pos tarif,” katanya.
Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan PMK No 73 Tahun 2023, mengatur tentang penerapan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan pengelolaan dan atau pengolahan SDA.
“PMK 73 ini mengatur soal pengaturan kewajiban eksportir secara umum, kemudian mengatur bagaimana penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia dan OJK yang nanti akan disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia dan Ketua DK OJK mengenai pengawasan yang akan menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi”, jelasnya.
“Nah, kami akan menekankan sekali lagi, yang telah disampaikan pak menko bahwa pos tarif komoditas yang diekspor tadi telah diatur dalam KMK nomor 272 tahun 2023 semuanya akan mulai berlaku 1 Agustus. Dan hanya berlaku bagi eksportir yang nilai pemberitaan pabean ekspornya lebih dari $250.000 per dokumen”, tambahnya.
Di kesempatan ini, Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah atas Bunga Deposito dan Instrumen penempatan DHE SDA, yang telah diatur di PP 123 Tahun 2015.
Dijepaskan, bahwa untuk Deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20%, namun untuk Deposito DHE SDA dengan mata uang dollar dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi: PPh 10% (untuk tenor 1 Bulan), PPh 7,5% untuk Deposito tenor 3 Bulan, dan PPh 2,5% untuk Deposito DHE tenor 6 Bulan.
“Ini tentu biar semua para eksportir juga merasa, bahwa ini merupakan suatu mekanisme yang adil, sehingga tadi disebutkan win win win dari semua pihak”, imbuhnya.