JAKARTA – Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), hingga Januari 2023, terdapat 108 lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin yang perlu diwaspadai.
“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat. Namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan resminya dilansir dari laman Kemenag, Sabtu, 21 Januari 2023.
Dikatakan Kamaruddin, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat yang melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang menyerahkannya,” sambungnya.
Kamaruddin mengatakan, dengan sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari perusakan pengelolaan dana tersebut.
“Itu juga bagian dari pengelolaan risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.
Kementerian Agama mengimbau masyarakat, untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai regulasi regulasi.


