Skrol untuk membaca pos

Mantan Bendahara Desa Rondomayang, Pasangkayu Ini Terjerat Dugaan Korupsi. Motifnya untuk Foya-foya dan Judi Online

Muh. Rifai
Foto: Ist
A-AA+A++

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar).”

Dan, Pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pegawai Negeri atau Orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar).”