Skrol untuk membaca pos

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Lakukan Ini Jika jadi Korban

Muh. Rifai
A-AA+A++

JAKARTA – Penipuan dengan mengatasnamakan Bea Cukai merupakan tindak pidana penipuan yang mencatut nama Bea Cukai dengan maksud, agar korban lebih percaya dan memudahkan pelaku mengintimidasi, memeras, dan memaksa korban, karena penggunaan nama instansi penegak hukum diyakini dapat memengaruhi psikologi korban.

Atas maraknya penipuan jenis tersebut, tak henti Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan paham bagaimana harus bertindak jika menjadi korban penipuan. Ada tiga langkah harus dilakukan masyarakat, jika menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Demikian disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat jenderal Bea Cukai (Bea Cukai) Nirwala Dwi Heryanto dalam keteragan tertulis yang diterima, Rabu (28/12/2022).

Nirwala menjelaskan, tiga langkah yang harus diambil masyarakat jika terindikasi menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Langkah pertama adalah jangan panik. Terlebih ketika oknum penipu mengintimidasi dan mengeluarkan ancaman, seperti denda puluhan juta, penjemputan oleh petugas, pidana penjara, dan lainnya.

Kedua, jangan langsung transfer ke rekening yang diinfokan oknum penipu. Semua pungutan Bea dan Cukai pasti mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo.

“Jadi ketika ada ancaman, jangan langsung memenuhi permintaan tersebut. Sebaliknya gunakan waktu yang ada untuk mengkonfirmasi ke Bea Cukai,” ujar Nirwala.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan rekening yang diinfokan oknum penipu secara mandiri melalui laman
https://cekrekening.id.

“Situs resmi dari Kemenkominfo ini akan menampilkan informasi nama pemilik rekening, status verifikasi, dan jika terindikasi telah melakukan penipuan, situs ini juga akan menampilkan jumlah pelaporan yang telah dilakukan,” ungkap Nirwala..

Ketiga, konfirmasikan kebenaran informasi ke Bea Cukai, bisa melalui contact center bravo Bea Cukai via telepon 1500225, live chat noni bravo Bea Cukai, atau media sosial @bravobeacukai. Sementara itu, untuk melakukan penelusuran mandiri terhadap barang kiriman, masyarakat dapat mengakses
https://www.beacukai.go.id/barangkiriman.

“Pengguna Android juga dapat mengunduh Aplikasi Mobile Beacukai di Playstore. Terdapat berbagai fitur pada aplikasi ini, dari pengecekan mandiri barang kiriman serta kalkulator perkiraan tagihan. Masyarakat juga dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat di lokasi masing-masing, baik melalui datang langsung, email, media sosial, maupun cara lain yang difasilitasi kantor terkait,” jelas Nirwala.