PALU – Klarifikasi PT. Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) mengenai dua artikel yang tayang di Media Online Infopena.com pada 9 dan 10 Desember 2022 lalu.

Adapun artikel dimaksud yakni, Gubernur Sulteng Didesak Batalkan Rekomendasi PT SMS di WPR Oyom dan APRI Tolitoli Bantah Pernyataan Dirut PT SMS Terkait RMC di WPR Oyom.

Pada isi artikel yang berjudul Gubernur Sulteng Didesak Batalkan Rekomendasi PT SMS di WPR Oyom, ada informasi yang menegaskan bahwa, ada sekitar 150 orang menggelar aksi damai di Kantor DPRD Tolitoli untuk menyampaikan beberapa tuntutan terkait aktivitas PT. SMS di Desa Oyom yang meresahkan masyarakat.

Menurut Direktur Utama PT. Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) Akhmad Sumarling, fakta dilapangan sebenarnya yaitu, benar adanya telah ada demo MENOLAK keberadaan PT. SMS yang dilakukan sekitar 20-30 orang yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Oyom. Tetapi, diwaktu yang bersamaan, datang kekantor DPRD Toli-Toli Kelompok Masyarakat yang bergabung dalam beberapa koperasi sekitar 120-130 orang yang menyatakan MENDUKUNG kegiatan Pilot Project yang dilaksanakan oleh PT. SMS di Desa Oyom.

Sehingga katanya, apabila diberitakan sesuai faktanya, seharusnya tidak muncul KESAN aksi demo tersebut sepenuhnya meminta pembatalan rekomendasi dan menolak keberadaan PT. SMS tetapi adanya PRO dan KONTRA.

“Keterangan fakta ini kami sampaikan berdasarkan dengan bukti2 dokumentasi yang kami miliki dan keterangan dari Pihak Kepolisian Resort Toli-Toli yang melakukan pengamanan pada saat berlangsungnya aksi,” ujarnya.

Kemudian, pada judul artikel APRI Tolitoli Bantah Pernyataan Dirut PT SMS Terkait RMC di WPR Oyom.

Akhmad Sumarling menjelaskan, bahwa sejak awal bulan oktober 2021 Pilot Project digagas oleh PT. SMS terjadi komunikasi dan kesepakatan antara Direktur Utama PT. SMS dengan ketua DPD APRI Kabupaten Toli-Toli yang saat itu adalah saudara Suardi Yadjib untuk membantu masyarakat bagaimana mendapatkan legalitas melakukan kegiatan pertambangan.

Karena, sesuai petunjuk ketua DPD APRI Kabupaten Toli-Toli saat itu, disarankan agar masyarakat membentuk Responsibility Mining Community (RMC)sehingga terbentuklah 22 kelompok RMC. Namun sampai bulan Maret 2022 belum juga diterbitkan KTA untuk masyarakat penambang. Sehingga, pada bulan april 2022 sebanyak 22 Kelompok RMC yang telah terbentuk mengajukan permohonan IPR secara manual ke Dinas DPMPTSP Propinsi Sulawesi Tengah, namun permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena secara regulasi RMC tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan.

Olehnya kata Dia, itu ditingkatkan dari RMC menjadi Koperasi Pertambangan Rakyat dengan tetap menggunakan nama yang sama sesuai RMC yang saat ini sedang mengurus perijinan.

“Sebagai bukti untuk mendukung statement saya diatas bersamaan dengan HAK JAWAB ini turut saya lampirkan SK DPD APRI Kabupaten Toli-Toli pembentukan 20 Kelompok RMC sesuai keterangan yang saya sampaikan sekaligus membantah keterangan saudara Venus dan Saudara Marwan bahwa DPD APRI Kabupaten TIDAK PERNAH MENERBITKAN SK KELOMPOK RMC. Karena memang sejak awal saya menggagas pilot project ini tidak pernah berurusan dengan saudara venus dan saudara marwan, karena Suardi Yadjib selaku ketua pada saat itu,” jelasnya.

Berikut lampiran SK DPD APRI Kabupaten Toli-Toli pembentukan 20 Kelompok RMC.