Dua Kabupaten di Sulteng Masuk Kawasan Pelarangan Penangkapan Ikan Sidat

Muh. Rifai
Ikan Sidat
Ikan Sidat. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Sementara itu, Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu menyambut baik sosialisasi pelarangan ikan sidat di Tinombo dan mengapresiasi kebijakan KKP dalam mengelola perikanan sidat di Indonesia.

“Guna mengoptimalkan manfaat ekonomi perikanan sidat diharapkan KKP dapat membuat terobosan pengembangan usaha perikanan budidaya sidat dan strategi pemasarannya yang jitu,” ujarnya.




Sementara itu, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Haryono mengatakan siklus hidup ikan sidat diperkirakan dapat mencapai 30 tahun dan beruaya hingga ribuan kilometer untuk memijah di laut dalam. Dengan siklus biologi yang demikian unik, daerah larangan penangkapan ikan sidat menjadi sangat mendesak untuk segera ditetapkan guna menambah upaya perlindungan bagi kelangsungan hidup ikan sidat.

Sebelumnya, di berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan menjaga kelestarian sumber daya ikan menjadi prioritasnya untuk mewujudkan ekonomi biru. Menurutnya, ekologi adalah panglima pembangunan sektor kelautan dan perikanan karena kesehatan ekosistem laut akan menghasilkan ekonomi yang berkelanjutan.