“Sedangkan tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun keatas,” tegasnya.
“Operasi Pekat Tinombala 2022 digelar dalam rangka menciptakan harkamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, dengan sasaran curas (jambret), peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain,” pungkasnya.
BACA JUGA:



