PASANGKAYU – Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu menghentikan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Abd Rahman, Kamis 10 Maret 2022.

Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (pemulihan kembali) ini didasarkan ancaman pidana yang disangkakan dibawah 5 tahun.

Kedua belah pihak juga yaitu korban dan tersangka yang merupakan pasangan suami istri berdamai. Tersangka Abd Rahman juga belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Kasi Intelijen Kajari Pasangkayu M. Zaki Mubarak, mengatakan Abd Rahman sebelumnya disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) subs Pasal 44 ayat (4) UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Restorative Justice diberikan secara selektif setelah ekspose JPU Kejari Pasangkayu diterima dan disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Sulbar dan Kejaksaan Agung RI,” terang M. Zaki Mubarak.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Muchsin, SH.,MH berharap, dengan diberikannya Restorative Justice kepada tersangka, hubungan keduanya kembali normal dan harmonis.

Dia pun menegaskan kepada tersangka, pemberian Restorative Justice tersebut hanya satu kali.

“Apabila kembali mengulangi perbuatannya melakukan KDRT maka akan langsung diproses sampai ke Pengadilan,” tegas Kajari.