Skrol untuk membaca pos

Polda Sulteng Ungkap Penyelundupan Sabu 29 Kg Asal Malaysia di Pantai Barat

Muh. Rifai
Sabu
Barang bukti 29Kg sabu yang berhasil diamankan dan para tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda. Foto: Istimewa Via Laman Humas Polri
A-AA+A++

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,” tutup Aman Guntoro yang sebentar lagi akan melaksanakan tugas sebagai Direktur Reskrimum Polda Kalbar.