Skrol untuk membaca pos

PPKM Level 3 Batal, Ini Syarat Bepergian di Masa Nataru

Muh. Rifai
Menteri Koordinatir Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: PMJ/Kemenko Maritim.
A-AA+A++

Untuk pusat operasional pembangunan, restoran, bioskop, dan tempat wisata, hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk acara sosial budaya, maksimum masyarakat yang diizinkan 50 orang.

Perubahan secara detail akan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan tahun baru lainnya.

Berita Lainnya

Pemprov Sulteng Turunkan Satgas Awasi BBM Jelang Nataru
Begini Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya
10 Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Libur Nataru, Pemerintah akan Berlakukan PPKM Level 3