Untuk pusat operasional pembangunan, restoran, bioskop, dan tempat wisata, hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk acara sosial budaya, maksimum masyarakat yang diizinkan 50 orang.
BACA JUGA:
Perubahan secara detail akan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan tahun baru lainnya.







