Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Masuk Tahap Aktivasi Rekening
JAKARTA – Pemberian tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS memasuki tahap aktivasi rekening untuk pencairan dana.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Zain, mengatakan bahwa tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2021 sebesar Rp250 ribu per bulan. Karena keterbatasan anggaran, tunjangan akan diberikan terhitung sebanyak delapan kali.
“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar Rp250 ribu per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi totalnya Rp2 juta, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang,” terang Zain sebagaimana siaran persnya di Jakarta, Minggu, 3 Oktober 2021.
Pemberian tunjangan insentif guru madrasah, lanjut Zain, adalah wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah bukan PNS. Di tengah keterbatasan anggaran, Kemenag tetap mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif guru.
“Meski ini bukan program mandatori seperti tunjangan profesi, Kemenag tetap alokasikan anggaran tunjangan insentif. Ini bentuk perhatian negara kepada guru madrasah bukan PNS,” terang Zain.
Tinggalkan Balasan