Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair September 2021
JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, insentif guru madrasah non PNS diperkirakan cair atau berlaku pada September 2021 mendatang.
“Petunjuk teknis membuka pembukaan insentif guru madrasah non PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk dapat segera melakukan proses pencairan. Targetnya September mulai cair,” tegas Menag di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021.
“Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah non PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar,” sambungnya.
Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.
“Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, insentif dilakukan secara tepat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,” ujarnya.
“Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” lanjutnya.
Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif bukan hanya diberikan kepada guru madrasah yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum lulus sertifikasi;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun terus menerus, dan dicatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas M Zain. - Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun (60 tahun).
“Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain. - Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak tergantung sebagai tenaga tetap pada instansi RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
“Terakhir, insentif diaktifkan kepada guru yang layak dibayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” dia menegaskan.