Skrol untuk membaca pos

PPKM Skala Mikro di Jawa dan Bali Diperpanjang

Muh. Rifai
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Sumber ekon.go.id
A-AA+A++

JAKARTA – Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa dan Bali dengan periode 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.

“Kami umumkan perpanjangan PPKM, karena PPKM termonitor bisa menekan berbagai kriteria yang ditetapkan dalam menangani COVID-19,” kata Airlangga saat menggelar konferensi pers secara virtual di Jakarta, Sabtu.

Airlangga memaparkan selama penerapan PPKM mikro, jumlah kasus aktif COVID mengalami penurunan signifikan secara nasional, yaitu -17,27 persen dalam sepekan.

Selain itu, tren kasus aktif di lima provinsi berhasil turun, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

“Kemudian, tren bed occupancu ratio (BOR) menurun, seluruh provinsi berhasil menurunkan BOR hingga kurang dari 70 persen,” ujar Airlangga.

Hal lain yang juga dicapai selama penerapan PPKM mikro adalah tingkat kesembuhan di lima provinsi berhasil meningkat, yaitu di DKI Jakarta, Banten, Jabar, DIY, dan Jatim. Sementara, tren kematian di tiga provinsi mengalami penurunan, yakni DKI Jakarta, Jabar, dan Bali.

Sedangkan, kepatuhan protokol kesehatan di seluruh provinsi berhasil meningkat yaitu di kisaran 87,64 persen hingga 88,73 persen.

“Secara umum, pelaksanaan PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu telah berhasil mulai menekan laju penambahan kasus aktif. Bahkan, menunjukkan penurunan yang signifikan,” pungkas Airlangga.

Penulis: Antara

Berita Lainnya

DPRD Sulteng Gali Strategi Bali Kembangkan Pariwisata
Buronan Narkoba Angelo Pandeli Ditangkap di Bali, Sempat Bersembunyi di Toilet Pesawat
Kebijakan PPKM Resmi Dicabut. Presiden: Bansos Tetap Dilanjutkan
Hadiri KTT G20, Sejumlah Kepala Negara Tiba di Bali
PPKM di Sigi, Polsek Biromaru Rutin Patroli Malam
PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 23 Agustus