Skrol untuk membaca pos

MUI Siapkan Fatwa Pemotongan Zakat ASN Muslim

Muh. Rifai
Ilustrasi. Ist
A-AA+A++

“Hadis mengatakan, diambil dari orang yang sudah berkecukupan. Gak bisa disamaratakan setiap ASN dipotong ASN 2,5 persen, gak benar gak sesuai syariah menurut saya,” tegasnya.

Ia berharap, semua kebijakan terkait zakat yang dikeluarkan Menteri Agama syar’inya harus dijaga betul. Jika pun ada perbedaan pandangan, kata dia, dalam mudzakarah tersebut nantinya harus ada hasil kesepakatan. “Kalau saya ya itu tadi, kalau mau haul ya haul, di akhir tahun nanti ya harus sesuai nisab, 85 gram emas, kira-kira Rp 42,5 juta kalau satu gram emas Rp 300 ribu. Nah di situlah pedomannya,” tegasnya.

Sementara itu, lanjut dia, jika Kemenag ingin melakukan pemotongan tiap bulan, maka gaji ASN yang bisa dipotong hanya yang mencapai Rp 42,5 juta per bulan minimal. “Nah kalau mau tiap bulan, kalau gajinya sampai satu nisab, gaji per bulan Rp 42,5 juta minimal, silakan dipotong 2,5 persen,” kata Hasanuddin. Sumber : Republika

Berita Lainnya

Mahfud MD: Kedudukan dan Kekuatan Hukum MUI Kokoh
MUI: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan
MUI Ajak Masyarakat Ikut Program Vaksinasi
MUI Ingatkan Pemerintah tidak Normalisasi Hubungan dengan Israel
Tiga Bandara AP I Raih Penghargaan Kelas Dunia
Mengaku Diintimidasi, Ini Sejumlah Pembelaan untuk Ustaz Abdul Somad