Skrol untuk membaca pos

MUI: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan

Muh. Rifai
Armada milik PT Bio Farma terparkir di lokasi gudang penyimpanan vaksin AstraZeneca di Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/PT Bio Farma)
A-AA+A++

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan, setelah MUI melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan-masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanannya.

“Penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan pers secara daring yang dipantau dari Jakarta, Jumat.

Asrorun Niam merinci lima alasan itu yakni karena Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar’i, kemudian terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah.

Terakhir pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca.

“Secara khusus MUI memberikan apresiasi kepada pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin aman dan halal untuk kepentingan percepatan penanganan COVID-19,” kata dia.

Kendati demikian, MUI mendorong pemerintah untuk terus berupaya dalam menyiapkan ketersediaan vaksin yang aman sebagai ikhtiar dalam memutus pandemi COVID-19 di Tanah Air. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tak perlu khawatir soal keamanannya.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah,” kata dia. [Ant]

Berita Terkait

Mahfud MD: Kedudukan dan Kekuatan Hukum MUI Kokoh
WHO Desak Dunia Tetap Gunakan Vaksin AstraZeneca
MUI Ajak Masyarakat Ikut Program Vaksinasi
MUI Ingatkan Pemerintah tidak Normalisasi Hubungan dengan Israel
Anggota MUI Menentang Ma’ruf Amin Terancam Dipecat
MUI Siapkan Fatwa Pemotongan Zakat ASN Muslim