PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan surat edaran terbaru bagi pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayahnya.

Dalam surat edaran itu, bagi pelaku perjalanan yang akan memasuki Sulawesi Tengah tak lagi wajib menunjukan Swab Test, melainkan cukup menunjukaan Rapid Test dengan hasil non reaktif. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 26 Oktober 2020.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor: 440/570/Dis.Kes yang dikeluarkan di Palu pada tanggal 21 Oktober 2020 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola. M.Si.

Peraturan tersebut atas perubahan surat edaran Gubernur nomor: 440/532/Dis.Kes tentang penerapan disiplin protokol kesehatan corvid-19 dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Tengah.

Berikut poin-poin penting dalam surat edaran tersebut:

(1). Menegakkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 dan/atau Peraturan Walikota/ Peraturan Bupati tindaklanjut Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dengan melakukan operasi yustisi di tempat dan fasilitas umum.

(2). Segala jenis kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang dilaksanakan atas rekomendasi dari Tatuan Tugas (Satgas) covid-19 di tingkat kabupaten/kota dengan memperhatikan tingkat perkembangan covid-19 di wilayahnya.

(3). Pelaku perjalanan dari luar daerah yang masuk di wilayah provinsi Sulawesi Tengah wajib menunjukkan hasil rapid test yang mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020 dan mengaktifkan kembali portal perbatasan antar provinsin.

(4). Warga Sulawesi Tengah yang melaksanakan perjalanan melalui antar Kabupaten/Kota di wilayah Sulteng agar menunjukan surat keterangan berbadan sehat dari petugas kesehatan tempat asal.

(5). Bagi Kabupaten/Kota yang mengalami perkembangan covid-19 secara signifikan berdasarkan kajian epidemologi agar dapat mengusulkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau karantina wilayah di wilayahnya masing-masing ke Kementerian Kesehatan RI melalui Gubernur Sulteng.

(6). Mengurangi penugasan pejabat dan ASN untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah sampai dikeluarkan kebijakan yang baru, kecuali yang sifatnya urgen.

(7). Agar mengambil langkah-langkah diwilayahnya dalam dalam upaya pemutusan penyebaran covid-19 dan aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi sebagai perwakilan Provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah.

Disalah satu poin juga disebutkan surat edaran ini berakhir setelah terjadi penurunan konfirmasi positif secara signifikan. [Red]