PALU – Pengurus Daerah (PD) Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) Parigi Moutong (Parimo) menggelar aksi terkait Tambang Ilegal Kayuboko, di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dan berlanjut di depan Polda Sulteng, Rabu (22/07/2020).
Unjuk rasa tersebut bermula dari kekecewaan masa aksi yang sempat mendatangi kantor DPRD Parimo sama sekali tidak diindahkan.
Dijelaskan bahwa, pertambangan emas secara besar-besaran dengan menggunakan alat berat bisa dipastikan merupakan praktik ilegal.
“Buktinya tidak ada satupun dokumen terkait IUP, IPR dan IUPK yang diterbitkan oleh pemerintah,” bebernya.
Lebih lanjut, kata Dirga, pertambangan tersebut telah melanggar pasal 158 UUD nomor 3 tahun 2020 dan UUD nomor 41 tahun 1999 serta UUD nomor 32 tahun 2009.
“Merujuk pada dokumen RT/RW yang ada, kawasan itu bukan untuk pertambangan, melainkan sebagai pertanian kering dan kawasan perkebunan,” pungkasnya. [***]



