PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, mengatakan sangat patuh dan hormat terhadap Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub. Namun demikian, Gubernur Longki Djanggola juga meminta keputusannya dapat dihargai dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di daerah ini.

Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menerima kunjungan Kepala Bandara Sis-Aljufri Mutiara Palu Ubaedillah, SE, MT bersama Perwakilan Maskapai Penerbangan, di ruang kerja gubernur, Jumat (8/5/2020). Kunjungan tersebut untuk menyampaikan (SE) Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub Nomor 31 Tahun 2020, tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transfortasi Udara selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

“Kami sangat menghargai dan menghormati SE Dirjen Perhubungan Udara tersebut, tetapi saat ini wilayah Sulawesi Tengah berada pada puncak penyebaran Covid-19. Sehingga kami juga meminta untuk dihargai. Untuk itu, kami meminta agar tidak ada Operasional Bandar Udara yang ada di Sulawesi Tengah sampai dengan 1 juni 2020,” tegas gubernur seperti dilansir JurnalNews Jejaring Infopena.com.

“Demikian juga dengan transportasi laut, kecuali untuk distribusi barang masih diperbolehkan. Secara resmi hari ini kami akan menyampaikan Surat Kepada Menteri Perhubungan terkait dengan hal tersebut,” tambahnya.

Turut hadir pada pertemuan tersebut, Sekda Provinsi , Dr. Moh. Hidayat Lamakarate, M.Si. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis Perhubungan, Karo Humas dan Protokol.

Gubernur Sulteng juga menyampaikan terima kasih atas kedatangan Kepala Bandar Udara Sis Aljufri Mutiara Palu dan Perwakilan Meskapai Penerbangan untuk berkonsultasi pelaksanaan SE Dirjen Perhubungan Udara tersebut.

Kata Gubernur, akan sangat sulit melaksanakan SOP yang sudah ditetapkan BNPB terhadap orang yang datang dari daerah Pendemi harus di karantina selama 14 hari, apalagi saat ini penyebaran Covid-19 di Sulteng sudah masuk pada transmisi Lokal. [***]

Sumber: Humas Pemprov