Baru Bebas Berkat Asimilasi Corona, Seorang Napi di Luwuk Ini Berulah Lagi
LUWUK – Seorang narapidana yang baru bebas dua pekan dari Lapas kelas II B Luwuk berkat program asimilasi Corona atau Covid-19 kembali dibekuk anggota Jatanras Satreskrim Polres Banggai, Sabtu (18/4/2020) sekira pukul 19.40 Wita
Pria berinisial FK alias RJ (28) warga kompleks Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, diciduk karena diduga mencuri belasan alat elektonik.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ary SH, SIK, MH, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh tim Jatanras.
“Tersangka diamankan anggota di depan rumah mertuanya, di Kompleks Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong,” ungkap AKP Pino Ary.
Saat interogasi, kata AKP Pino, tersangka mengakui bahwa telah mencuri belasan televisi (TV) di dua TKP berbeda, yakni di Swissbell Hotel dan Kantor Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Semua barang bukti dijual tersangka, namun sudah dilakukan penyitaan. Totalnya 12 unit televisi berbagai ukuran,” beber perwira tiga balak ini.
Dari 12 unit televisi ini, lanjut AKP Pino, 11 unit dicuri tersangka di Swissbell Hotel dan satunya lagi di Kantor Kelurahan Tombang Permai.
“Tersangka sudah diamankan di sel Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Pino.
Barang bukti hasil curian tersangka yakni, dua unit televisi merek LG ukuran 42 inc, 9 televisi LG 32 inc dan satu unit televisi merek Polytron ukuran 32 inc. [***]
Sumber: Humas Polres Banggai
