BANGGAI – Petugas patroli Polres Banggai menemukan mayat bayi hasil aborsi di sebuah wisma di Jalan Tanjung Jepara, Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk Banggai Kabupaten Banggai, Selasa (25/2/2020).
Menurut Tim Patroli KRYD Polres Banggai, Brigadir Riskyono, saat melakukan patroli dan razia di sebuah wisma tepatnya di kamar 105, petugas mencurigai banyaknya pembalut yang berlumuran darah.
Dari rasa curiga tersebut tim patroli menggeledah kamar. Dan betapa terkejutnya petugas patroli yang mendapati mayat bayi yang diperkirakan sudah lima bulan dalam kandungan berada di dalam dos karton.
Akhirnya petugas menginvestigasi pasangan muda pasangan muda-mudi yang belum sah sebagai suami istri. Keduanya adalah PR (25) asal Kecamatan Masama dan DM (19) asal Kabupaten Banggai Laut.
Dari keduanya, diperoleh keterangan bahwa mayat bayi tersebut adalah hasil hubungan mereka berdua, dan baru saja diaborsi dengan cara meminum ramuan.
Dari pengakuan tersebut akhirnya petugas mengamankan kedua muda mudi tersebut serta membawa barang bukti ke Mapolres Banggai untuk dilakukan proses hukum. (*)



