JAMBI – Entah apa yang merasuki pikiran pria berinisial SD warga Kota Jambi. Pria 42 tahun ini nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial Bunga. Miris, aksinya ini telah dilakukannya selama ratusan kali sejak 2017.
“Korban ini masih 12 tahun, aksinya ini terungkap setelah perilaku korban berubah baik disekolah maupun saat bersama keluarga,” kata Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan, S.H, saat merilis ungkap kasus di Unit PPP Polresta Jambi, Rabu (19/2/20).
“Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 3 UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. Karena itu bapak kandung kita kenakan pasal 3 jadi ditambah sepertiga hukuman jadi penjara 20 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, SD mengaku nekat mencabuli sang anak lantaran bingung menyalurkan hasrat birahi karena telah ditinggal sang istri yang telah wafat.

