Skrol untuk membaca pos

Dugaan Pencemaran Nama Baik Walikota Palu, Hakim Tolak Keberatan Terdakwa

Muh. Rifai
Suasana jalannya sidang dugaan pelanggaran UU ITE, di PN Palu, Selasa (15/10) lalu. (FOTO: MAL/IKRAM)
A-AA+A++

PALU – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak keberatan (eksepsi) diajukan Moh. Nasir Tula, terdakwa pencemaran nama baik Wali Kota Palu melalui media sosial.

Penolakan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Palu, Aisa H. Mahmud melalui putusan sela, Rabu (06/11).

Usai pembacaan putusan sela, Aisa menutup sidang dan akan melanjutkan kembali pada Selasa (12/11) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Moh. Nasir Tula melalui penasehat hukumnya, Dicky Patadjenu, mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nasir sendiri didakwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dicky mengatakan, sejauh yang dipelajari, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga menyebabkan dakwaan menjadi kabur (obscuur libel).

Di mana, kata dia, dalam poin 3 surat dakwaan, terdakwa membuat komentar di media sosial yang berbunyi Siap bergabung Insya Allah dalam waktu dekat kita buat grub Wa turunkan mereka berdua dan Sama2 bergerak tanpa ada unsur kepentingan sama sekali, semata2 niatnya selamatkan palu dari pemimpin pemuja setan” dari status akun Cici Listia, dan dilanjutkan dengan isi komentar dari akun Siga Kuning Manusia…Manusia itu Hidayat pemuja. Siapa yang bela Walikota disini dia juga setan semua dan secara otomatis komentar itu masuk di akun Moh. Nasir Tula.

“Karena klien kami berteman dengan akun Cici Listia di mana statusnya undangan seruan aksi demo turunkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu pascabencana,” terang Dicky.

Untuk itu, ia meminta kepada majelis hakim agar membatalkan dakwaan JPU atau setidaknya tidak diterima.

Sesuai dakwaan dibacakan JPU Arviany, kasus itu berawal dari rasa ketidakpuasan terdakwa saat dilaksanakan Festival Palu Nomoni di mana terdapat ritual yang diduga dilarang agama, sehingga menyebabkan gempa bumi, tsunami dan likuefaksi 28 September silam. (MAL)