PALU – Syaldi (45), terdakwa dugaan korupsi peningkatan jaringan air bersih dan pemasangan 1049 Sambungan Rumah (SR) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) kepada dirinya.
Permohonan tersebut disampaikan penasehat hukumnya, usai mendengarkan dakwaan dari JPU di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (29/10).
Dalam dakwaannya, JPU M. Fikrie menguraikan awal mula kasus tersebut, hingga sampai ke meja hijau.
Kata Fikrie, sekitar bulan Mei Tahun 2017 silam, Syaldi selaku Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawas, bertemu dengan seseorang bernama Syafrin dan Nur Alam membicarakan adanya paket proyek di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu terkait peningkatan jaringan air bersih yang bersumber dari APBN senilai Rp3 miliar.
Dalam anggaran tersebut, terdapat beberapa paket pekerjaan, di antaranya untuk konsultan perencanaan senilai Rp147 juta dan konsultan pengawasan sebanyak 3 paket senilai Rp99,8 juta.
“Setelah melalui proses penawaran, maka terdakwa Syaldi keluar sebagai pemenang untuk paket konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan,” ujarnya.
Dalam pekerjaan itu, Syaldi menggunakan CV. Techno Raise milik Nurzain dan CV Arcade E.C sebagai konsultan perencanaan. Kemudian CV. Kanjai E.C milik Amir Arif Ramadhan CV. Cakrawala E.C milik Zulkifli Asdar dan CV. Global Plan milik Novian Y Ritupulu sebagai pelaksana konsultan pengawasan.
“Terdakwa menggunakan CV. Arcade E.C miliknya sendiri dan melaksanakan kegiatan perencanaan sesuai ketentuan. Namun untuk empat perusahaan lain, terdakwa menggunakannya tanpa sepengetahuan dan persetujuan direkturnya,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam menggunakan empat perusahaan yang dimaksud, Syaldi selaku Wakil Ketua Asosiasi Perkindo Sulteng, bernaung di bawah asosiasi yang dimaksud untuk memudahkannya mengambil semua dokumen saat penawaran tender.
Akibat perbuatannya, kata dia, negara mengalami kerugian sebesar Rp147,9 juta.
Sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, nilai yang dibayarkan PDAM Kota Palu kepada CV. Techno Rise sebesar Rp48 juta, CV. Kanjai E C sebesar Rp32 juta, CV. Cakrawala E.C sebesar Rp33.4 juta dan kepada CV Global Plan sebesar Rp34,4 juta. (MAL)



