Skrol untuk membaca pos

Mantan Kades Palintuma Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Muh. Rifai
Kedua terdakwa saat mendengarkan putusan di PN Palu, Kamis (26/9). (Foto: Ikram/MAL)
A-AA+A++

PALU – Majelis hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, menjatuhkan vonis pidana penjara, kepada mantan Kepala Desa (Kades) Palintuma, Harun Lapeindah (50), dua tahun dan delapan bulan.

Kepada mantan bendahara Adrianus alias Anus (27), 1 tahun penjara. Selain pidana penjara masing-masing membayar denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan, kepada Harun Lapeinda membayar uang pengganti Rp 100 juta, subsider 1 tahun penjara. kepada, Adrianus alias Anus membayar uang pengganti Rp. 16.5 juta, subsider 1 bulan penjara.

Keduanya merupakan, terdakwa dugaan penyalahgunaan APBdes, desa Palintuma, kecamatan Pinembani, Kabupaten Donggala, tahun 2015.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) , menuntut pidana penjara kepada Harun Lapeinda 3 tahun dan 6 bulan penjara, kepada Adrianus 1 tahun penjara.

“Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, ” demikian amar putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada, yang didampingi Darmansyah dan Margono, sebagai hakim anggota di PN Palu, Kamis (26/9).

Dalam amar pertimbanganya, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Tahun 2015 , desa Palintuma, kecamatan Pinembani, kabupaten Donggala mendapat dana APBdes sekitar Rp 730. 3 juta.

Dalam pengelolaanya terjadi penyalahgunaan kedua terdakwa, menyebabkan kerugian negara Rp 428,6 juta. (MAL)