Skrol untuk membaca pos

Organisasi Pewarta Kecam Tindakan Oknum Polisi Rampas Kamera Jurnalis

Muh. Rifai
Jurnalis TVRI Sulteng Riyan didampingi Korda TVRI Sulteng tengah menceritakan kronologis kejadian perampasan alat kerjanya dibid Propam Polda Sulteng, Rabu (20/9). (FOTO : MAL/FALDI)
A-AA+A++

PALU – Sejumlah organisasi pewarta di Sulteng mengecam aksi perampasan kamera milik jurnalis TVRI Sulteng, Ryan Saputra oleh Anggota Polres Palu, Bripda Jumardi, saat meliput aksi penolakan RUU KUHP, dua hari lalu.

Sebelum dikembalikan, hasil liputan aksi milik Ryan sudah terlebih dahulu dihapus oleh oknum polisi tersebut.

Sejumlah organisasi pewarta tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu dan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) Sulawesi Tengah dan Forum Pemred Sulawesi Tengah.

Ketua AJI Palu, Muhammad Iqbal, Kamis (26/09), mengatakan, kejadian itu berawal ketika Ryan mendapat penugasan oleh kantornya untuk meliput demonstrasi mahasiswa di Jalan Samratulangi dan Raden Saleh.

“Ketika meliput, Ryan merekam proses aksi sejak mahasiswa berkumpul hingga pembubaran massa oleh aparat kepolisian,” kata Iqbal.

Sekitar pukul 16.00 Wita, lanjut dia, ketika Ryan sedang meliput mahasiswa yang tengah dikejar polisi, ia tiba-tiba didatangi anggota Reskrim Polres Palu yang diketahui bernama Briptu Jumardi yang kemudian merampas kamera dan menghapus gambar-gambar aksi yang direkam Ryan sejak pagi hari.

Ketua IJTI Sulteng, Rahman Odi, mengatakan, tindakan menghalang-halangi, termasuk menyita dan menghapus gambar dari kamera jurnalis adalah cara-cara premanisme yang merupakan tindak pidana.

Sebab, kata dia, jurnalis dalam kegiatannya dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ia meminta kepada Kapolda Sulteng agar menangani tindakan bawahannya tersebut dengan serius, dan memandangnya sebagai upaya penghalangan kerja jurnalistik.

“Kapolres Palujuga harus memproses etik anggotanya yang telah terlibat dalam tindakan premanisme,” harapnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk memahami kerja-kerja jurnalistik yang sejatinya merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Jadi kalau jurnalis dihalang-halangi, maka sama saja menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” ujarnya. (MAL)