PALU – Ditreskrimum Polda Sulteng bekerja sama dengan Polda Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil meringkus pelaku penculikan anak. Penculikan anak berinisial RS (15) yang tidak lain dilakukan ayah tirinya itu, terjadi di Palu pada Jumat 10 Mei 2019 lalu.
Pelaku berinisial DH sendiri diringkus di Penginapan Beringin Baru, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, keesokan harinya setelah penculikan.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, Kamisn (13/06) menjelaskan, kronologi penculikan itu berawal dari sakit hati pelaku terhadap istrinya atau ibu kandung dari korban RS. Di mana, sang istri memiliki beberapa akun media sosial dan bisnis yang tidak diketahui pelaku. Pelaku juga cemburu dan ada masalah pribadi di antara keduanya.
“Sakit hati, pelaku membawa lari anaknya ke Kalimantan,” kata Didik.
Menurutnya, pelaku mengajak korban ikut dengannya ke Kaltim selama dua hari dan menjanjikan akan membiayai perbaikan sepeda motor korban yang rusak.
Kemudian, pada Jumat 10 Mei 2019, sekitar jam 14.00 Wita, korban yang masih berusia 15 tahun pamit dari rumah dengan alasan untuk memperbaiki motor miliknya di bengkel. Saat itu pula, korban dijemput ayah tirinya dan dibawa ke Kaltim tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.
Setibanya di Penginapan Beringin Baru, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, pelaku DN menelpon Ibu kandung dan meminta uang senilai Rp100 juta sembari mengancam tidak akan mengembalikan korban jika permintaanya tidak dipenuhi.
“Pelaku sempat mengirim foto korban melalui media WhatsApp kepada ibu kandung korban dan terlihat lebam pada bagian mata sebelah kiri,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolda Sulteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (FLD)




