PALU – Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, I Made Sukanada, mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan dari tahanan kota, menjadi tahanan rutan, kepada kedua orang terdakwa korupsi bantuan kepada kelompok nelayan tahun 2015, di Dinas Kelautan dan Perikanan Poso.
Penetapan nomor 18/pid-sus TPK/2019/PN Palu, terdakwa Kadis Pora Poso/mantan Kadis Kelautan dan Perikanan, Andi Rifai ( 56) dan Penetapan nomor 19/pid-sus TPK/2019/PN Palu, terdakwa , ASN Dinas Kelautan dan Perikanan/ mantan Kabid Perikanan Tangkap Kelautan dan Perikanan Poso, Sartiman Mbeo (57). Menetapkan keduanya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan Palu, sejak Rabu (22/5) sampai dengan Kamis (13/6).
Penetapan pengalihan penahanan ini dibacakan, Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada, usai pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Andi Suharto, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (22/5).
I Made Sukanada mengatakan, penahanan ini telah menimbang, jarak cukup jauh dari terdakwa dilakukan penahanan kota. Dengan tempat menyidangkan perkara terdakwa, guna kepentingan pemeriksaan, serta adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri atau merusak, menghilangkan bukti atau mengulang tindak pidana.
Dalam dakwaan dibacakanJPU, Andi Suharto, menguraikan, Dinas Kelautan dan Perikanan tahun 2015, dalam hal ini terdakwa Andi Rifai selaku Kadis menerima proposal permohonan bantuan alat perikanan kelompok nelayan Bugis Raya, Kelurahan Kayamanya. Bantuan diterima, berupa rompon, cool box, mesin dan perahu.
Selanjutnya kata dia, terdakwa selaku pengguna anggaran tahun 2016, mengadakan pekerjaan melalui ULP dengan pengadaan langsung, dengan menandatangani SPK masing-masing item. Bahwa, seolah-olah sudah diterimanya pekerjaan pengadaan tersebut oleh Sartiman Mbeo, selaku PPTK, selanjutnya melalui proses dicairkanlah dananya.
Adapun penyerahan, rompon, perahu, coolbox dan mesin hanya penyerahan secara administrasi, padahal secara nyata di lapangan tidak ada.
Akibat perbuatan keduanya negara mengalami kerugian Rp 275 juta, keduanya diancam pidana Pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 Juncto Pasal 18 UURI Nomor : 2001 T tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke-1 KUHP. (Ikram)

