Skrol untuk membaca pos

Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia

Muh. Rifai
A-AA+A++

JAKARTA – Kabar duka datang dari Ustaz Arifin Ilham. Pendiri Majelis Zikir Azzikra, Ustaz Arifin Ilham meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Penang, Malaysia.

Kepergian dai kondang itu dikabarkan putranya, Muhammad Alvin Faiz melalui akun media sosial. “Innalillahiwainnailaihirojiun. Telah wafat Abi kami tercinta Abi @kh_m_arifin_ilham,” ujarnya, di kutip iNews.id, Rabu (21/5/2019).

Alvin menuturkan, jenazah Ustaz Arifin Ilham akan secepatnya dipulangkan dari Malaysia. Menurut rencana, jenazah akan dimakamkan di Pesantren Azzikra, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Alvin mendoakan semoga Allah menerima amal ibadah almarhum Ustaz Arifin Ilham, mengampuni semua dosanya dan memberikan tempat terbaik di surga.

”Sekiranya jika ada salah kata atau perbuatan dari Abi (ayah), mohon dibuka permintaan maaf sebesar besarnya. Ya Allah, jika ini yang terbaik, kami ikhlas ya Allah, kami ridho ya Allah,” kata dia.

Untuk diketahui, meninggal di bulan suci Ramadan akan memiliki keistimewaan seperti layaknya orang yang meninggal di hari Jum’at.

Diriwayatkan dalam Hadist riwayat Ahmad, bahwa Nabi saw bersabda, “Barangsiapa yang mengatakan Laa Ilaha Illalah dengan hanya mengharapkan rida Allah lalu meninggal dalam keadaan seperti itu maka dia masuk surga. Barangsiapa yang berpuasa suatu hari dengan hanya mengharapkan rida Allah lalu meninggal dalam keadaan seperti itu maka dia masuk surga. Barangsiapa yang bersedekah dengan suatu sedekah dengan hanya mengharapkan rida Allah lalu meninggal dalam keadaan seperti itu maka dia masuk surga.

Hadis di atas adalah khusus bagi hamba-hamba Allah yang beriman dan meninggal dalam keadaan beriman, serta mengharapkan ridanya di dalam amal-amal salehnya, tidak terkecuali jika hal itu terjadi di bulan Ramadan.

Selain itu, apabila orang yang meninggal di bulan Ramadan dalam keadaan sakit, keluarga bisa membayarkan fidyah. Seperti hadis yang diriwayatkan Abu Daud, “Apabila seseorang sakit di bulan Ramadan, kemudian mati dan belum membayar utang puasa, maka dia ganti dengan memberi makan (fidyah), dan tidak ada qadha. Namun jika dia memiliki utang puasa nadzar maka diqadha oleh walinya atas nama mayit.”* [***]