SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi akhirnya resmi memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Poi Moh Fahmil dari jabatannya karena tersandung perkara hukum.
Pemberhentian sementara Kades Moh Fahmil dari kepala desa Poi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati no 140-382 tahun 2018 tanggal 14 Desember 2018.
Saat ini Moh Fahmil digantikan oleh Sarfin, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Dolo Selatan.
Sarfin diangkat sebagai pejabat Desa Poi, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi berdasarkan surat keputusan Camat Dolo Selatan Nomor:414/03/sekcam.
Seperti diungkapkan Sarfin pada rapat musyawarah desa di kantor desa Poi, Senin 31 Desember 2018, ia sebagai PJ akan mengantar desa Poi selama 6 bulan kedepan sejak turunnya SK tertanggal 18 Desember 2018.
Sarfin juga mengatakan, di salah satu diktum dalam SK pengangkatan dirinya sebagai PJ adalah membentuk panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (P2KD), namun harus menunggu proses hukum dulu.
Sebelumnya, PJ Sarfin meminta dukungan dari para tokoh masyarakat, agama dan para tokoh pemuda dalam menjalankan roda pemerintahan yang ia lakukan selama masa tugasnya.
Sarfin juga nyatakan akan membenahi beberapa hal salah satunya soal administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
“Insya Allah kami akan bekerja dengan amanah, dan Insya Allah desa Poi ini berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tandas Sarfin PJ desa Poi. (Awal)



