JAKARTA – Internet menjadi jendela informasi di era milenial saat ini. Berbagai macam konten di internet tersedia, mulai dari berita, hiburan, pendidikan, hingga konten dewasa.

Khusus konten dewasa atau situs porno, selalu menjadi PR bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk terus melacak dan memblokirnya.

Pada Agustus 2018, Kominfo memerintahkan 15 penyedia layanan internet (ISP) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk memblokir gambar pornografi yang ada di mesin pencari. Pemblokiran dilakukan dengan menerapkan safe mode di seluruh mesin pencari ISP.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan mengakui memang rumit untuk memblokir konten pornografi berdasarkan kata kunci. Pasalnya para pengunggah terus memperbarui kata kunci untuk konten pornografi. Seringkali konten pornografi muncul tanpa kata kunci eksplisit.

Sementara itu, melalui data dari salah satu penyedia konten dewasa, warga Indonesia paling banyak mengakses situs porno di perangkat ponsel dibanding lewat komputer. Data mengungkap bahwa Indonesia masih menjadi negara yang gemar mengonsumsi konten porno, meskipun pemblokiran terus dilakukan pemerintah.

Melalui data Similarweb diketahui pengguna internet Indonesia rata-rata menghabiskan waktu selama 3 menit 36 detik untuk menonton film porno di internet.

Menurut data rekapitulasi statistik, Indonesia berada di peringkat ketiga dalam pencarian film porno bertema ‘ayah’. Indonesia berada di bawah Filipina, Thailand, dan Pakistan.