JAKARTA – Laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh calon wakil presiden KH Ma’ruf Amin, yang dilayangkan Tim Advokat Masyarakat Adil dan Makmur (TAMAM) dinilai sudah benar.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai janji redistribusi tanah yang disampaikan pendamping Joko Widodo itu masuk dalam pelanggaran pemilu.

Untuk itu, dia berharap Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf bisa memberi masukan yang benar kepada pasangan capres-cawapresnya. Jika salah, maka konsekuensinya bisa dikenakan sanksi oleh Bawaslu.

Apalagi, kini, pasangan nomor urut 01 dan pendukungnya paling banyak dilaporkan ke Bawaslu.