Skrol untuk membaca pos

MENAG: Politik ASN Politik Kenegaraan

Muh. Rifai
Menteri Agama Lukman Saifuddin. Foto: Ist
A-AA+A++

PALU, Infopena.com – Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifudin mengatakan politik yang dijalankan aparatur sipil negara (ASN) adalah politik kenegaraan bukan politik praktis.

“Politik ASN adalah politik kenegaraan dalam maknanya yang luas,” kata Menag kepada jurnalis di sela kunjunga kerjanya di Palu, Selasa.

Menag menjelaskan ASN sebagai aparatnya Negara, harus melaksanakan politik dalam rangka, bagaimana agar visi dan misi Negara itu tercapai. Politik untuk menyejahterakan masyarakat, meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan dan ilmu pengetahuan serta hal yang lebih luas.

“Tentu sudah ada undang-undang yang mengatur, apa yang boleh dan tidak boleh pada diri seorang ASN  dalam berpolitik praktis,” jelas Menag.

Menteri dalam setiap kesempatan juga meminta jajaran ASN Kementerian Agama (Kemenag) bisa bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2019 mendatang sebab tahun politik menjadi tahun yang berpotensi memunculkan konfilik.

Menurutnya, dengan menjaga sikap netral mampu menciptakan kedamaian di tengah keragaman umat beragama sekaligus menjaga harkat, derajat dan martabat umat manusia.

“Kita tidak hanya dipilih oleh negara menjadi aparaturnya, tapi kita dipilih oleh Tuhan, karena takdirNya jugalah membuat kita sekarang ini menyandang predikat ASN. Ya, tentu saja hal ini kita harus syukuri lagi sebagai bentuk kehormatan, kemuliaan kita yang kemudian menjadi ASNnya Kemenag, sebuah kementerian yang menyandang kata agama di negara yang sangat agamis, yang sangat religius,” ujarnya.

Menag Lukman Hakim tiba di Palu pada Senin (17/9) petang dan meresmikan kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan tujuh kantor urusan agama (KUA) se-Sulteng.

Kemudian Selasa (18/9), Menag menyampaikan sambutan sekaligus narasumber pada konferensi internasional bertajuk “Annual International Conference on Islamic Studies” (AICIS) di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu. (FZI)