Skrol untuk membaca pos

4 Ribu Rumah di Banggai Dialiri Jargas

Muh. Rifai
Ilustrasi. Foto Istimewa Via Pojoksatu.id
A-AA+A++

JAKARTA – Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin Baso mengungkapkan, dalam kurun satu dekade (2009-2019), telah terpasang jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) sebanyak 400.269 sambungan rumah (SR) yang dibangun dengan dana APBN di 17 provinsi. Sebanyak 4.000 SR di antaranya di Kabupaten Banggai, yang dibangun tahun 2019 dan merupakan satu-satunya di Sulawesi Tengah.

Pembangunan jargas merupakan program strategis nasional, di mana gas bumi digunakan sebagai modal pembangunan, penyediaan energi bersih dan murah untuk masyarakat serta peningkatan pemanfaatan sumber daya alam. “Jargas dibangun di daerah yang memiliki atau dekat dengan sumber gas,” kata Alimuddin Baso di Gedung Ibnu Sutowo, sebagaimana dikutip dalam siaran pers Kementerian ESDM, Senin (20/1/2020).

Dalam pencapaian 10 tahun program jargas ini, Pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur, melainkan juga menetapkan regulasi sebagai payung pemanfaatan aset yang berkaitan dengan KKKS maupun Pemda Kabupaten/Kota yaitu Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Untuk tahun 2020, Pemerintah akan membangun 266.070 SR di 49 lokasi. Ini berarti naik lebih dari 3 kali lipat dibanding tahun 2019. Agar pembangunan berjalan lancar, Pemerintah meminta dukungan dari semua pihak terkait, termasuk juga pemerintah daerah.

Sementara itu, mengingat keterbatasan anggaran, saat ini tengah diinisiasi kerja sama Pemerintah dan badan usaha dalam membangun jargas. Sehingga nantinya secara perlahan, pembangunan jargas tidak lagi harus dilakukan Pemerintah, melainkan badan usaha atau swasta.

“Kita lagi inisiasi apa yang disebut kerja sama Pemerintah dengan badan usaha, sehingga nanti kontribusi masyarakat atau swasta maupun badan usaha untuk ikut membangun, bisa kita implementasikan. Tentu (dengan demikian) peran Pemerintah sebagai prime mover itu sudah bisa dikurangi dan pelan-pelan menjadi regulator,” tutur Ali. (*)