Apindo Pertanyakan Fungsi Pengawasan Disnaker Sulteng Terkait Perusahaan Pakai Skema Pekerja Harian

Fungsi pengawasan Dinas Tenaga Kerja Ketua Apindo Sulteng Ajak Pengusaha Patuhi Aturan Bayar THR(Dinaskertrans) Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap perusahaan menjadi pembahasan menarik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Sulteng, Sabtu, 20 April 2024.

Dalam podcast Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengurus Daerah (Pengda) Sulteng yang dipandu Udin Salim selaku host menghadirkan Ketua Apindo Sulteng, Achrul Udaya, SH.

Kata Achrul Udaya, masih banyak perusahaan di Sulteng yang menggunakan tenaga kerja dengan skema harian lepas.

“Saya tidak perlu sebutkan nama perusahaan namun dari hasil penelusuran Apindo masih banyak yang menggunakan tenaga harian lepas,” sebut Achrul dikutip dalam podcas JMSI Sulteng.

Disinilah kata Achrul pihaknya mempertanyakan peran dari Dinas Tenaga Kerja Sulteng khususnya bidang pengawasan. Dalam aturan UU Tenaga kerja No.13 disebutkan dengan jelas bahwa mempekerjakan orang secara terus menerus dalam waktu 3 bulan disebut percobaan. Tahapan selanjutnya perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu (PKWTT).

“Walaupun dalam praktiknya ada perkerja harian lepas dibuatkan kesepakatan namun bila terjadi perselisihan buruh tidak berlaku lagi kesepakatan dan harus menggunakan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial),” ungkap Achrul.

Di bagian lain, Ketua Apindo Sulteng itu menyoroti masih banyaknya perusahaan yang tidak mematuhi standar upah minum.

“Setiap tahun kita menetapkan standar upah minum, tetapi masih banyak perusahaan yang belum mematuhi UMP tahun sebelumnya, ” kata Achrul.

Achrul pun kemudian mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi standar upah minimun yang berjalan, mengingat ancaman hukuman bagi perusahaan yang tidak mematuhi UMP.

“Pengusaha yang tidak mematuhi UMP itu bisa dipidana dan dituntut secara perdata. Ancaman pidana minimal satu bulan hingga empat tahun,” jelas Achrul.

Achrul mengaku membeberkan persoalan tersebut, bukan karena Apindo tidak membela anggotanya. Justru sebaliknya, persoalan tersebut harus diungkap untuk mengingat kan agar pengusaha mematuhi aturan ketenagakerjaan, agar di kemudien hari tidak nenjadi persoalan.

“Apindo itu memang adalah bagian dari perusahaan, tapi masak iya Apindo membela yang salah,” ujar Achrul.

Masih Hangat