Reny Lamadjido: Kebijakan Pesantren Harus Relevan hingga 20 Tahun

Muh. Rifai
Wagub Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido membuka diskusi publik tentang penguatan implementasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Foto: Arsip Pemprov Sulteng
A-AA+A++

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, membahas kemungkinan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperjelas pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam diskusi publik di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (21/10/2026). Reny berharap aturan pelaksana itu memiliki indikator yang terukur, tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan pesantren dalam jangka panjang.

Menurut Reny, Perda Nomor 8 Tahun 2022 telah menjadi landasan pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren. Namun, implementasinya masih perlu diperkuat melalui pendalaman substansi dan penyusunan langkah konkret agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pesantren.

“Kalau kita menyusun Peraturan Gubernur, substansinya harus benar-benar tajam, terukur, dan tepat sasaran. Kita tidak hanya ingin program berjalan saat ini, tetapi juga memastikan kebijakan tersebut tetap relevan dan dapat dimanfaatkan hingga 20 tahun mendatang,” tegasnya.

Ia berharap diskusi publik tersebut menghasilkan masukan konstruktif dari pemerintah daerah, pengelola pesantren, organisasi keagamaan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Masukan itu akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan, termasuk kemungkinan penyusunan Pergub sesuai ketentuan perundang-undangan.

Reny menilai pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia sekaligus mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Pesantren harus mampu melahirkan generasi yang memiliki karakter baik, memahami nilai-nilai Islam, tetapi juga menguasai sains dan teknologi. Kita tidak boleh tertinggal dalam perkembangan zaman, namun pemanfaatannya harus tetap terarah dan sesuai dengan nilai-nilai yang kita pegang,” ujarnya.

Selain tata kelola, Reny turut membahas pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk mendukung pendidikan dan pengembangan kapasitas santri. Menurutnya, kemajuan teknologi perlu diikuti pesantren dengan tetap berpedoman pada nilai-nilai Islam.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. H. Junaidin, S.Ag., M.A.; Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Hidayat Pakamundi, S.E.; Ketua PW ISNU Sulawesi Tengah, Dr. Sahran Raden; serta peserta diskusi dari berbagai unsur terkait. (Red)