Pria Ini Ditangkap Saat Hendak Transaksi Narkoba di Sigi

SIGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi mengamankan seorang pria asal Kota Palu berinisial FM. Penangkapan FM ini bermula saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di desa Sunju, Kecamatan Marawola, Sigi.

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Sigi Iptu J. Sagala, mengatakan, terduga FM di amankan Rabu, 6 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sigi bahwa FM ini membawa narkotika dan akan melakukan transaksi di desa Sunju,” ungkap Kasat Narkoba Iptu J. Sagala, Kamis, 7 Oktober 2021.

Menurut Kasat Narkoba, pria berusia 30 tahun itu sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Sigi karena diduga sebagai kurir sabu. Sementara satu lagi yang terlibat sebagai pemasok sabu ke FM, masih dalam pengejaran Polisi.

“Diketahui dari hasil penyelidikan petugas, FM mengambil barang haram tersebut dari Kelurahan Tatanga Kota Palu dan hendak diperjual belikan ke Kabupaten Sigi,” ungkap Kasat Narkoba.

Dari penangkapan ini, Sat Narkoba Polres Sigi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 Paket yang di duga sabu dengan dengan berat bruto 2,42 gram, 1 unit HP merek Samsung warna putih, 1 unit HP Android merek Samsung warna hitam, dan 1 Unit sepeda motor Fino warna merah hitam tanpa plat

“Untuk lebih lanjut tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Tutup Iptu Sagala.

Komentar