SIGI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi mengamankan warga Desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat, berinisial FZ. Pria berusia 23 tahun ini diamankan lantaran diduga sebagai pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD).
“Terduga pelaku diamankan Senin (29/5) sekitar pukul pukul 23.30 wita bersama barang bukti 763 butir THD,” kata Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto, Rabu (1/6).
Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak Polres Sigi terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah desa itu. Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Selain ratusan THD, Polisi juga mengamankan 2 botol obat warna putih, 1 buah plastik bening warna putih, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah sapu warna biru dan uang tunai Rp 186 ribu.
“Barang bukti dan terduga pelaku FZ saat ini kami amankan di Mako Polres Sigi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Fery Triyanto.
Ditemui terpisah, Kapolres Sigi AKBP. Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan informasi terkait peredaran obat keras maupun peredaran narkotika di wilayah itu.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus dapat membantu kami dalam mencegah peredaran obat keras maupun narkotika. Jangan takut, silahkan lapor ke pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui peredaran gelap obat keras maupun narkoba jenis apapun,” kunci AKBP Reja.
Komentar